Sebagai makhluk sosial, manusia selalu bersentuhan (interaksi) dengan manusia
lain. Interaksi yang ada dalam komunikasi tidak hanya memiliki dimensi manusia
dan sosial budaya, tetapi juga melibatkan aspek hukum, termasuk sipil. Naluri
untuk membela diri, keluarga dan minat mereka membuat orang berpikir untuk
mengatur hubungan bisnis mereka menjadi suatu kesepakatan. Naluri ini
berhubungan dengan kebutuhan dasar, yaitu, segala sesuatu yang jika tidak
dipenuhi akan menghentikan kehidupan seseorang. Atau bisa juga hal-hal untuk
memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi oleh para pihak sebagai
persyaratan yang membutuhkan ukuran (kriteria) tertentu, yang mempengaruhi
sejauh mana kebutuhan para pihak terpenuhi. Dalam kerja sama antar perusahaan
yang memiliki negara berbeda, tetapi saling membutuhkan / lengkap kita dapat
melihat dalam perjanjian kerjasama dalam menyelenggarakan acara internasional
Brave Combat Federation di Indonesia, antara Khalid bin Hamad al-Khalifa
(KHK) MMA Bahrain SPC dengan PT. SS Capital dari Indonesia. Perjanjian ini
membahas perencanaan pertandingan Mix Martial Arts antara atlet MMA
Internasional dan atlet Indonesia, di samping kompetisi antara sesama atlet MMA
internasional, yang direncanakan pada 12 Mei 2018. Hal menarik yang diatur
dalam Term Sheet Perjanjian Lisensi adalah: Perjanjian Lisensi Lembar Syarat
yang disiapkan oleh Pihak KHK MMA Bahrain SPC dengan PT SS. Modal adalah
perjanjian yang mengikat antara Para Pihak berdasarkan Hukum Perdata
Indonesia dan Hukum Perdata Internasional? Dan ketika menerapkan hukum yang
mengatur seperti Hukum Bahrain dan forum penyelesaian sengketa di Pengadilan
Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Alternatif (ICADR), dapat dibenarkan
dan tidak merugikan PT. Bunga SS Capital, sebagai Pihak yang berasal dari
Indonesia. Metode Penelitian yang akan diterapkan pada Metode Penelitian
Hukum Normatif, yang didasarkan pada metode tertentu, sistematis, dan berpikir,
yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa fenomena hukum tertentu,
dengan menganalisisnya. Bahan penelitian yang penulis gunakan adalah sumber
data sekunder dalam bentuk literatur atau dikenal sebagai data sekunder, yang
meliputi bahan hukum primer, yaitu KUHPerdata, dan Perjanjian yang dibuat oleh
Para Pihak. Hasil penelitian dijelaskan secara eksplisit.